Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dengan diberlakukannya Peraturan ini, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
50/Kep/M.KUKM/V/2002 tentang Pedoman Penyusunan dan Bentuk Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
