Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang mengatur mengenai Rapat Anggota koperasi sebelum berlakunya peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan menteriini.
Koreksi Anda
