Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah :
a. tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi;
b. tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.
Koreksi Anda
