Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah : a. tersedianya acuan atau pedoman bagi Pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi dan instansi terkait dalam melakukan pembinaan koperasi; b. tersedianya pedoman bagi gerakan koperasi dalam menyelenggarakan Rapat Anggota secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan; dan c. meningkatnya pemahaman anggota dan masyarakat tentang penyelenggaraan Rapat Anggota.
Koreksi Anda