Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan Pedoman Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi adalah untuk memberikan panduan kepada pejabat Pemerintah, Pemerintah Propinsi/DI, Kabupaten/Kota, gerakan koperasi dan masyarakat dalam penyelenggaraan Rapat Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan partisipasi dan pengawasan anggota atas pengelolaan koperasi.
Koreksi Anda
