Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan menteri ini yang dimaksud dengan : 1. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 2. Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang. 3. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. 4. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada pengurus atau pengawas dalam batas yang ditentukan oleh UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian atau Anggaran Dasar Koperasi. 5. Rapat Anggota Luar Biasa adalah rapat anggota yang dilaksanakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan yang segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. 6. Kuorum adalah jumlah minimal kehadiran peserta rapat yang harus dipenuhi untuk sahnya pelaksanaan Rapat Anggota. 7. Musyawarah dan mufakat adalah cara pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada pembahasan bersama dengan maksud mencapai kata mufakat tanpa melalui voting. 8. Aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat terhadap suatu usul tanpa melalui voting. 9. Voting adalah salah satu cara untuk pengambilan keputusan rapat berdasarkan pada jumlah suara terbanyak. 10. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian, perubahaan anggaran dasar, dan pembubaran koperasi. 11. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan tanggungjawab di bidang koperasi di Tingkat Propinsi/DI, Kabupaten/Kota. 12. Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disebut NPAK adalah Pejabat Umum yang diangkat berdasarkan Peraturan Jabatan Notaris, yang diberi kewenangan antara lain untuk membuat akta pendirian, akta perubahan anggaran dasar dan akta-akta lainnya yang terkait dengan kegiatan koperasi.
Koreksi Anda