Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
2. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
3. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
4. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
5. Pendataan adalah proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi baik secara langsung dari Koperasi, UKM maupun tidak langsung melalui instansi pusat dan daerah dan/atau pihak yang berkepentingan.
6. Pendataan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Pendataan Koperasi dan UKM adalah sistem pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan publikasi data perkembangan koperasi yang dilakukan secara berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi baik secara langsung dari Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah maupun tidak langsung melalui petugas SKPD yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil, dan Menengah ditunjuk.
7. Online Data Sistem Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut ODS Koperasi dan UKM adalah sistem aplikasi pendataan Koperasi dan UKM yang dapat
diakses secara online oleh para pihak yang berkepentingan yang ada pada SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diselenggarakan oleh Bagian Data Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
8. Hak Akses adalah kewenangan pengguna ODS Koperasi dan UKM yang diberikan oleh administrator ODS di dalam penggunaan ODS.
9. Nomor Induk Koperasi adalah kombinasi angka unik yang dimiliki oleh Koperasi sebagai identitas koperasi.
10. Standarisasi Koperasi adalah ukuran baku pengelolaan koperasi sebagai dasar penilaian kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi.
11. Kementerian adalah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
12. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13. Unit Kerja Eselon I yang selanjutnya disebut Eselon I adalah Sekretariat Kementerian dan Deputi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
14. Biro Perencanaan adalah unit struktural pada Kementerian Koperasi dan UKM yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan rencana dan anggaran, evaluasi dan pelaporan serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
15. Sekretaris Deputi adalah unit struktural pada setiap Deputi di Kementerian Koperasi dan UKM yang dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi.
16. Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatarnya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
17. Lembaga Layanan Pemasaran Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut LLP-KUKM adalah Badan Layanan Umum yang diberi tugas khusus untuk melayani pemasaran produk Koperasi dan UKM.
18. Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut LPDB-KUKM adalah Badan Layanan Umum yang diberi tugas khusus untuk mengelola dana bergulir bagi kepentingan pengembangan usaha Koperasi dan UKM.
19. Bagian Data adalah unit struktural pada Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data, pengelolaan sistem dan jaringan data, serta penyajian data dan informasi.
20. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sasaran pendataan koperasi dan UKM adalah:
a. terselenggaranya kegiatan pengumpulan data secara langsung dari koperasi dan UKM dan/atau tidak langsung melalui instansi pemerintah pusat dan daerah serta pihak yang berkepentingan dengan memanfaatkan ODS;
b. terselenggaranya kegiatan penyimpanan, pengolahan dan penyajian data serta informasi perkembangan koperasi dan UKM yang mudah diakses oleh para pihak yang berkepentingan dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan koperasi dan UKM; dan
c. berkembangnya kualitas serta kemampuan koperasi dan UKM dalam upaya memberi manfaat yang lebih besar bagi kepentingan anggota dan masyarakat secara sehat, mandiri, dan berdaya saing tinggi.
(1) Pendataan oleh Kementerian dilaksanakan oleh Unit Kerja Eselon I/BLU yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Kementerian.
(2) Pendataan oleh SKPD Propinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pada unit tertentu yang telah ditetapkan sebagai penanggung jawab data.
(3) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yaitu aparat SKPD Propinsi/kabupaten/kota.
(4) Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan melaksanakan pengembangan sumber daya manusia yang menangani pendataan Koperasi dan UKM di instansi masing-masing.
(1) Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dalam bentuk file, buku, dokumentasi, rekaman, Compact Disc, atau media berbasis teknologi informasi lainnya.
(2) Data yang tersimpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan dalam rangka pembangunan di bidang Koperasi dan UKM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan maksud:
a. menertibkan kegiatan usaha koperasi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap koperasi; dan
b. memudahkan pelayanan kebutuhan informasi tentang kualitas dan kemampuan koperasi.
(2) Pemberian sertifikat Nomor Induk Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan tujuan:
a. mengidentifikasi kesehatan usaha dan kepatuhan koperasi dalam melaksanakan nilai dan prinsip koperasi;
b. memudahkan monitoring, evaluasi dan pengembangan koperasi secara terarah dan tepat sasaran melalui program peningkatan daya saing maupun penguatan kelembagaan koperasi; dan
c. mendorong terwujudnya kerjasama antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya (BUMN, BUMD, dan Swasta) dengan prinsip saling memperkuat dan menguntungkan.
(1) Setiap unit, institusi, dan/atau pihak lain yang diberi hak akses penggunaan data Koperasi dan UKM wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data.
(2) Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan dan keamanan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Sekretariat Kementerian dan unit Eselon I melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka mewujudkan target capaian data Koperasi dan UKM dari sisi kuantitas maupun kualitas.
(4) Seluruh unit Eselon I melakukan evaluasi secara berkala untuk perbaikan sistem data Koperasi dan UKM dan proses bisnisnya.