Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang jangka waktu berdiri telah berakhir sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dapat mengajukan permohonan perpanjangan atau membubarkan diri melalui rapat anggota.
(2) Dalam hal Koperasi mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu berdiri, Koperasi harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal keputusan rapat anggota.
(3) Pejabat yang berwenang mencatat dan menerbitkan keputusan perpanjangan jangka waktu berdiri Koperasi paling lama 3 (tiga) bulan
Koreksi Anda
