Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan rapat anggota tentang Pembubaran Koperasi dianggap sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.
(2) Keputusan rapat anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat anggota kepada Menteri dan semua Kreditur.
(3) Pembubaran Koperasi oleh rapat anggota dilaporkan kepada Menteri.
(4) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
Koreksi Anda
