Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Undangan Rapat anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi dikirim oleh Pengurus paling lama 14 (empat belas) hari sebelum Rapat anggota diselenggarakan.
(2) Rapat anggota dalam rangka Pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) jumlah anggota.
Koreksi Anda
