Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Usul Pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat anggota oleh Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari jumlah Anggota.
Koreksi Anda
