Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan: a. oleh anggota berdasarkan keputusan rapat anggota; b. jangka waktu berdirinya telah berakhir; c. oleh Pemerintah; dan/atau d. tidak melaksanakan Rapat anggota Tahunan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id