Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan:
a. oleh anggota berdasarkan keputusan rapat anggota;
b. jangka waktu berdirinya telah berakhir;
c. oleh Pemerintah; dan/atau
d. tidak melaksanakan Rapat anggota Tahunan.
Koreksi Anda
