Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, Penggabungan, Peleburan, dan pembagian Koperasi tidak memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. ditetapkan dengan keputusan rapat anggota Koperasi sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar Koperasi;
b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar dan notulen rapat perubahan anggaran dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan;
c. Pejabat yang berwenang menerima dan mencatat serta memberikan surat keterangan lapor kepada Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu setelah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) diterima;
d. Pengurus Koperasi wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan;
e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari;
f. Apabila pengurus Koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, maka perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi;
g. Akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf f menjadi tanggung jawab pengurus Koperasi;
h. Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam bundel arsip surat lapor dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; dan
i. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di Koperasi, yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
