Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, Penggabungan, Peleburan, dan pembagian Koperasi tidak memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut: a. ditetapkan dengan keputusan rapat anggota Koperasi sesuai ketentuan di dalam Anggaran Dasar Koperasi; b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar dan notulen rapat perubahan anggaran dasar dan daftar hadir anggota wajib dilaporkan kepada pejabat yang berwenang oleh pengurus Koperasi paling lambat 1 (satu) bulan sejak perubahan Anggaran Dasar dilakukan; c. Pejabat yang berwenang menerima dan mencatat serta memberikan surat keterangan lapor kepada Pengurus paling lambat 2 (dua) minggu setelah laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) diterima; d. Pengurus Koperasi wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam media massa paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak perubahan dilakukan; e. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dengan tenggang waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari; f. Apabila pengurus Koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e, maka perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi; g. Akibat yang timbul karena tidak dilakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf f menjadi tanggung jawab pengurus Koperasi; h. Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut dalam bundel arsip surat lapor dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan; dan i. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di Koperasi, yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda