Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi ditolak, maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus Koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara lengkap.
Apabila permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar ditolak, maka Anggaran Dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.
(2) Dalam hal pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat
(3), maka pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
