Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak merubah nomor dan tanggal badan hukum Koperasi yang telah dikeluarkan.
(2) Nomor keputusan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan mencantumkan kode PAD.
(3) Dalam hal Koperasi melakukan perubahan anggaran dasar lebih dari 1 (satu) kali, harus mencantumkan kode huruf PAD. 2 dan seterusnya.
Koreksi Anda
