Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang melakukan pembagian Koperasi, diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru hasil pembagian, dan keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Umum.
(3) Keputusan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditembuskan dan dikirim kepada gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
