Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang melakukan pembagian Koperasi, diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru hasil pembagian, dan keputusan pengesahannya diberikan dalam waktu yang bersamaan. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Daftar Umum. (3) Keputusan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan dan dikirim kepada gubernur dan bupati/walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id