Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan anggaran dasar wajib melakukan penelitian terhadap materi perubahan anggaran dasar. (2) Materi perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak boleh bertentangan dengan UNDANG-UNDANG tentang PerKoperasian dan peraturan pelaksananya. (3) Apabila materi perubahan Anggaran Dasar Koperasi tersebut tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG tentang PerKoperasian dan peraturan pelaksananya, maka pejabat yang berwenang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar Koperasi dengan surat keputusan pejabat. (4) Pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya pengajuan permintaan secara lengkap. (5) Keputusan pengesahan beserta perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bermaterai disampaikan kepada pengurus Koperasi atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan, sedangkan yang tidak bermaterai disimpan oleh pejabat sebagai pertinggal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id