Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada pengurus Koperasi atau kuasanya, apabila surat permohonan dan lampiran yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) telah lengkap.
Koreksi Anda