Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada pengurus Koperasi atau kuasanya, apabila surat permohonan dan lampiran yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) telah lengkap.
Koreksi Anda
