Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut pembagian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan:
a. 2 (dua) rangkap Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup untuk masing– masing Koperasi;
b. berita acara rapat anggota mengenai perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibagi;
c. neraca dari masing–masing Koperasi yang dibagi;
d. anggaran dasar asli Koperasi yang dibagi;
e. notulen rapat anggota perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang dibagi;
f. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar pembagian Koperasi;
g. anggota Koperasi sebelum dibagi boleh menjadi anggota pada dua Koperasi yang telah dibagi; dan
h. nomor pokok wajib pajak Koperasi yang dibagi.
(2) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar pembagian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diutamakan untuk meningkatkan status hukum kelembagaan unit simpan pinjam.
(3) Pembentukan Koperasi hasil pembagian dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
