Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Selain perubahan anggaran dasar karena Penggabungan, 2 (dua) Koperasi atau lebih dapat melakukan peleburan menjadi satu badan hukum Koperasi baru.
(2) Pengesahan Akta Pendirian Koperasi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam BAB IV Peraturan Menteri ini dengan ditambah lampiran berupa:
a. 2 (dua) rangkap Anggaran Dasar Koperasi, dan bermaterai cukup;
b. data akta pendirian dan Anggaran Dasar Koperasi hasil peleburan;
c. berita acara rapat peleburan Koperasi;
d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing Koperasi yang melakukan peleburan;
e. anggaran dasar asli dari masing–masing Koperasi yang dilebur; dan
f. neraca awal Koperasi hasil peleburan.
(3) Bentuk surat permohonan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Koperasi yang melakukan peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan Rapat anggota untuk memperoleh persetujuan tentang peleburan Koperasi.
(5) Koperasi yang melakukan peleburan, badan hukum bubar atau hapus dan melaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
