Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan: a. 2 (dua) rangkap salinan Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup; b. data akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Koperasi hasil Penggabungan; c. berita acara rapat perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menerima Penggabungan; d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing Koperasi yang bergabung; e. anggaran dasar asli dari masing–masing Koperasi yang bergabung; dan f. neraca awal Koperasi hasil Penggabungan. (2) Penggabungan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh jenis Koperasi yang sama. (3) Koperasi yang akan melakukan Penggabungan harus mendapat persetujuan rapat anggota. (4) Koperasi yang menerima Penggabungan wajib melakukan perubahan Anggaran Dasar. (5) Terhadap Koperasi yang melakukan Penggabungan, Badan Hukum Koperasi hapus dan harus dilaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda