Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) disampaikan oleh Notaris dengan melampirkan: a. 2 (dua) rangkap Anggaran Dasar Koperasi yang telah diubah, bermaterai cukup; b. Berita Acara Rapat, atau pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan diketahui Notaris; c. notulen rapat perubahan anggaran dasar; d. akta perubahan anggaran dasar yang dibuatsecara otentik oleh Notaris; e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama yang telah dilegalisir oleh Notaris; f. daftar hadir rapat anggota perubahan Anggaran Dasar Koperasi; dan g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) termasuk kelompok lapangan usaha (KLU). (2) Perubahan bidang usaha Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk perubahan pola pelayanan dari konvensional menjadi pola pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip ekonomi syari’ah. (3) Koperasi hanya dapat menerapkan 1 (satu) jenis pola pelayanan yaitu konvensional atau pola pelayanan berdasarkan prinsip–prinsip ekonomi syari’ah.
Koreksi Anda