Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Materi perubahan Anggaran Dasar Koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan anggota.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, Penggabungan,pembagian Koperasi wajib mendapat pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
(3) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, Penggabungan, pembagian Koperasi cukup dilaporkan secara tertulis
kepada Pejabat yang berwenang
(4) Permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pengurus melalui Notaris.
Koreksi Anda
