Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi, dilengkapi dengan:
a. Berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
dan
b. Notulen rapat anggota perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat, sekretaris, salah seorang peserta rapat dan Notaris, dengan melampirkan daftar hadir anggota yang terdaftar dalam buku daftar anggota.
(2) Perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit.
Koreksi Anda
