Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dihimpun oleh pejabat yang berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi.
(2) Keputusan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan secara langsung kepada pendiri melalui Notaris.
(3) Keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditembuskan dan dikirim kepada Gubernur atau Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
