Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Koperasi memperoleh status badan hukum setelah mendapat pengesahan oleh Menteri.
(2) Nomor dan tanggal surat keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi merupakan nomor dan tanggal perolehan status badan hukum Koperasi.
(3) Nomor status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan kode dengan huruf “BH”.
(4) Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan Surat Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat secara terpisah menjadi:
a. dokumen pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagai Badan Hukum; dan
b. dokumen pengesahan izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam.
Koreksi Anda
