Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila pejabat yang berwenang tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), maka Akta Pendirian Koperasi diberikan pengesahan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan berdasarkan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. (2) Selama permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi masih dalam proses, pengurus yang ditunjuk untuk pertama kali dapat melakukan kegiatan usaha atau tindakan hukum untuk kepentingan calon anggota atau Koperasi. (3) Setelah Akta Pendirian Koperasi disahkan, Rapat anggota MEMUTUSKAN untuk menerima atau menolak tanggung jawab pengurus atas kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai tanggung jawab Koperasi. (4) Apabila Rapat anggota menerima, maka kegiatan usaha atau tindakan hukum yang telah dilaksanakan pengurus menjadi tanggung jawab Koperasi. (5) Apabila Rapat anggota menolak maka segala akibat yang timbul dari kegiatan usaha atau tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pengurus baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda