Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaannya disampaikan kembali secara tertulis kepada kuasa pendiri dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diterima secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas Akta Pendirian Koperasi, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan penolakan dengan melampirkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang telah diperbaiki sesuai yang disarankan dalam surat penolakan.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan tanda terima kepada kuasa pendiri yang mengajukan permintaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pejabat yang berwenang memberikan keputusan terhadap permintaan ulang tersebut dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
(5) Apabila permintaan ulang pengesahan tersebut disetujui, maka keputusan pengesahan akta pendirian disampaikan langsung kepada kuasa pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(6) Apabila permintaan ulang pengesahan ditolak maka keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan kepada pendiri atau kuasanya melalui Notaris dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(7) Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut merupakan keputusan akhir.
Koreksi Anda
