Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
