Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diterima secara lengkap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id