Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id