Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang melakukan penelitian dan verifikasi terhadap dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
