Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi diajukan kepada Menteri dengan melampirkan
dokumen berupa:
a. surat keterangan persetujuan penggunaan nama Koperasi dari Pejabat;
b. 2 (dua) rangkap Akta Pendirian Koperasi, 1 (satu) diantaranya bermaterai cukup;
c. surat kuasa pendiri;
d. notulen rapat pembentukan Koperasi;
e. berita acara rapat pembentukan Koperasi;
f. Akta Pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris;
g. surat bukti jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
h. surat keterangandomisili;
i. rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun ke depan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi; dan
j. surat permohonan Izin Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam, bagi Koperasi Simpan Pinjam atau Koperasi jenis lain yang memiliki unit simpan pinjam.
(2) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi Sekunder dilakukan dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditambah dengan keputusan rapat anggota masing-masing Koperasi tentang persetujuan pembentukan Koperasi sekunder, foto copy keputusan pengesahan Akta Pendirian Koperasi pendiri, serta surat kuasa dari Koperasi.
(3) Permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diterima oleh pejabat yang berwenang dan diberikan surat tanda terima.
Koreksi Anda
