Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan Akta Pendirian Koperasi untuk diajukan kepada Notaris. (2) Dalam penyusunan Akta Pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasanya dapat berkonsultasi dengan ahli perkoperasian yang didampingi oleh Notaris. (3) Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian Koperasi secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang melalui Notaris.
Koreksi Anda