Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan Koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
a. rencana pembentukan Koperasi
b. nama Koperasi;
c. rancangan Anggaran Dasar Koperasi;
d. usaha Koperasi;
e. besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal;
f. pemilihan pengurus; dan
g. pemilihan pengawas.
(2) Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perKoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
(3) Dalam rapat pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan
(2) dapatdihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
Koreksi Anda
