Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Sekelompok orang yang akan membentuk Koperasi wajib memahami:
a. pengertian, nilai dan prinsip Koperasi;
b. azas kekeluargaan;
c. prinsip badan hukum; dan
d. prinsip modal sendiri atau ekuitas.
(2) Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b. Koperasi Sekunder dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga) badan hukum Koperasi;
c. Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah warga negara INDONESIA, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
d. Pendiri Koperasi Sekunder adalah pengurus Koperasi yang diberi kuasa dari masing-masing Koperasi untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi Sekunder;
e. Nama Koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
f. Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
g. Mengelompokkan usaha Koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
h. Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awaluntuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian Koperasi.
Koreksi Anda
