Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, Penggabungan, peleburan dan pembagian serta Pembubaran Koperasi kepada: a. para pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. para pejabat yang membina dan mengawasi perKoperasian di propinsi dan di kabupaten/kota; c. Notaris pembuat Akta Koperasi; d. gerakan Koperasi; dan e. masyarakat.
Koreksi Anda