Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI
Teks Saat Ini
Tujuan disusunnya Peraturan Menteri ini adalah untuk memberikan pedoman mengenai pembentukan, pengesahan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, Penggabungan, peleburan dan pembagian serta Pembubaran Koperasi kepada:
a. para pejabat di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
b. para pejabat yang membina dan mengawasi perKoperasian di propinsi dan di kabupaten/kota;
c. Notaris pembuat Akta Koperasi;
d. gerakan Koperasi; dan
e. masyarakat.
Koreksi Anda
