Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang KELEMBAGAAN KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 2. Akta Pendirian Koperasi adalah perjanjian perikatan pembentukan badan hukum Koperasi yang dibuat oleh para pendiri atau kuasanya dan ditandatangani dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi dalam suatu rapat pembentukan Koperasi yang memuat anggaran dasar. 3. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan. 4. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai pejabat yang berwenang untuk dan atas nama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah memberikan pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar serta Pembubaran Koperasi. 5. Notaris adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 6. Pendiri adalah orang-orang atau beberapa Koperasi yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota serta hadir dalam rapat pembentukan. 7. Kuasa Pendiri adalah beberapa orang yang diberi kuasa oleh para pendiri untuk menandatangani akta pendirian dan sekaligus ditunjuk untuk pertama kalinya sebagai Pengurus dan/atau pengawas Koperasi. 8. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. 9. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan hukum Koperasi. 10. Berita acara rapat adalah risalah rapat yang disusun secara teratur dan rapi serta ditandatangani oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang dimaksudkan sebagai alat bukti tertulis. 11. Notulen rapat adalah laporan mengenai jalannya rapat yang disusun secara teratur danrapi ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat, sehingga mengikat dan merupakan dokumen resmi. 12. Penggabungan adalah bergabungnya satu Koperasi atau lebih dengan Koperasi lain. 13. Peleburan adalah penyatuan dua Koperasi atau lebih, menjadi satu Koperasi. 14. Pembagian adalah dibaginya satu Koperasi menjadi dua Koperasi atau lebih. 15. Pembubaran adalah berakhirnya berdirinya Koperasi yang ditandai dengan diterbitkannya surat keputusan Pembubaran Koperasi oleh Menteri dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik INDONESIA. 16. Menteri adalah Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda