Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rekapitulasi daftar hadir yang telah dilakukan perhitungan pemotongan tunjangan kinerja dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, maka terhadap pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja pegawai berdasarkan kehadiran dan hukuman disiplin.
(2) Dalam hal Pegawai dijatuhi hukuman disiplin dan kemudian dijatuhi hukuman disiplin yang jenisnya lebih ringan atau lebih berat, maka terhadap Pegawai yang bersangkutan diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagai berikut:
a. Dipotong sesuai jenis hukuman disiplin yang pertama; dan
b. Dipotong kembali sesuai jenis hukuman disiplin yang berikutnya setelah selesainya pemotongan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
