Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada masing-masing unit eselon I melakukan rekapitulasi bukti alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Rekapitulasi bukti alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Biro Umum paling lambat setiap tanggal 20 (dua puluh) sampai dengan 25 (dua puluh lima) bulan berjalan.
(3) Biro Umum menyampaikan laporan Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai setiap bulan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Kementerian dengan tembusan kepada Inspektur Kementerian paling lambat tanggal 27 (dua puluh tujuh) bulan berjalan.
(4) Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai digunakan sebagai bahan dalam melakukan:
a. Pengukuran kinerja kehadiran pegawai; dan
b. Perhitungan Tunjangan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
