Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan hari kerja dan jam kerja serta mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja dan jam kerja, dihitung secara kumulatif mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dihitung berdasarkan jumlah waktu keterlambatan dan/atau pulang sebelum waktunya; dan
b. Tidak ada bukti kehadiran masuk kerja dan/atau bukti pulang kerja, dihitung sebagai ketidakhadiran masuk kerja.
(3) Penghitungan jumlah waktu masuk kerja dan/atau pulang kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diganti 30 (tiga puluh) menit sebelum dan/atau sesudah sesuai ketentuan mengenai hari dan jam kerja.
(4) Pelanggaran jam kerja yang telah memenuhi akumulasi 5 (lima) hari tidak masuk kerja atau lebih dalam 1 (satu) bulan berjalan diperhitungkan dalam capaian kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
