Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Rekamkehadiran dapat dilakukan secara manual dalam hal :
a. sistem kehadiran elektronikmengalami kerusakan/tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem kehadiran secara elektronik;
c. sidik jari tidak terekam dalam sistem kehadiran elektronik; atau
d. terjadi keadaan kahar (force majeure).
(2) Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan dan kendali manusia dan tidak dapat dihindarkan antara lain bencana alam dan terjadinya kerusuhan.
Koreksi Anda
