Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut: a. pegawai yang mengajukan izin dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; b. pegawai yang sakit dan menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja; c. pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan pertama sampai ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari kelima tidak masuk kerja; d. pegawai yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja; e. pegawai yang mengalami gugur kandungan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap satu hari kerja setelahhari keduatidak masuk kerja; f. pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu)hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja.
Koreksi Anda