Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pegawai yang tidak masuk bekerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dan b dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebagai berikut:
a. pegawai yang mengajukan izin dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
b. pegawai yang sakit dan menjalani cuti sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja;
c. pegawai yang menjalani cuti bersalin untuk persalinan pertama sampai ketiga yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau bidan, dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja setelah hari kelima tidak masuk kerja;
d. pegawai yang melaksanakan persalinan yang keempat dan seterusnya sejak diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dikenakan pemotongan tunjangan kinerja sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja;
e. pegawai yang mengalami gugur kandungan dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap satu hari kerja setelahhari keduatidak masuk kerja;
f. pegawai yang menjalani cuti karena alasan penting dikenakan pemotongan sebesar 2% (dua perseratus) untuk tiap 1 (satu)hari tidak masuk kerja setelah hari ketiga tidak masuk kerja.
Koreksi Anda
