Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerjasebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja. (2) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III peraturan ini.
Koreksi Anda