Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerjasebesar 3% (tiga perseratus) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dan huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dengan besaran sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III peraturan ini.
Koreksi Anda
