Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan terhadap:
a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
b. Pegawai yang terlambat masuk kerja;
c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya;
d. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf a dan b;
e. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatannya; dan
f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin;
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus).
(4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda
