Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran dan pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan dengan memperhitungkan ketidakhadiran dan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pemotongan Tunjangan Kinerja dilakukan terhadap: a. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b. Pegawai yang terlambat masuk kerja; c. Pegawai yang pulang sebelum waktunya; d. Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat (2) huruf a dan b; e. Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatannya; dan f. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin; (3) Pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam % (perseratus). (4) Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan dan paling banyak sebesar 100% (seratus perseratus).
Koreksi Anda