Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan surat permohonan izin sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-a Peraturan Menteri Nomor 07/PER/M.KUKM/IX/2014 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik INDONESIA.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan dokter;
b. atau surat keterangan rawat inap; dan/atau
c. surat keterangan cuti.
(3) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan:
a. surat tugas;
b. instruksi dinas/disposisi/memorandum; dan/atau
c. undangan terkait kedinasan yang disetujui oleh atasan langsung paling rendah kepala bagian/kepala sub bagian tata usaha satuan organisasi.
(4) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dibuktikan dengan surat tugas belajar.
(5) Pegawai yang menjalani tugas kedinasan dan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dan d tidak dilakukan pemotongan tunjangan kinerja.
Koreksi Anda
