Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah, tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja. (2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Izin; b. Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting; c. Tugas kedinasan; atau d. Tugas belajar.
Koreksi Anda