Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan yang sah, tetap mendapatkan Tunjangan Kinerja.
(2) Alasan yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin;
b. Cuti tahunan, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting;
c. Tugas kedinasan; atau
d. Tugas belajar.
Koreksi Anda
