Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dapat merangkap jabatan struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(3) Dalam hal tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya maka Pegawai hanya diberikan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.
Koreksi Anda
