Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Pajak penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Koreksi Anda
