Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Kinerja diberikan kepada : a. Pegawai Negeri Sipil; b. Calon Pegawai Negeri Sipil;dan c. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kelas jabatan. (3) Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar 80% (delapan puluh perseratus) dari kelas jabatan fungsional umum di unit kerjanya. (4) Kelas jabatan dan besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini.
Koreksi Anda