Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10-per-m-kukm-ix-2014 Tahun 2014 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Pegawai di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut Pegawai, adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau
ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
2. Jabatan adalah jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan;
3. Kelas Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian;
4. Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan kelas jabatan;
5. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara;
6. Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit;
7. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
8. Hari Kerja adalah hari yang ditetapkan oleh Menteri bagi Pegawai untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan.
9. Jam Kerja adalah periode waktu antara masuk kerja sampai dengan pulang kerja untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan dikurangi waktu istirahat.
10. Kehadiran Pegawai adalah kehadiran Pegawai untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai tanggung jawab dan beban kerjanya yang dibuktikan dengan memberikan tanda kehadiran sesuai ketentuan melalui mesin kehadiran elektronik (fingerprint system).
11. Rekapitulasi Daftar Hadir Pegawai adalah Sistem Pencatatan kehadiran dan ketidakhadiran Pegawai oleh Biro Umum sebagai bahan dalam melakukan Pengukuran kinerja Pegawai dan Penjatuhan hukuman disiplin Pegawai.
12. Atasan Langsung adalah Pegawai yang karena jabatannya mempunyai wewenang langsung terhadap bawahan yang dipimpinnya.
13. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, cuti karena alasan penting dan cuti di luar tanggungan negara.
14. Tugas Kedinasan adalah tugas yang dilaksanakan oleh pegawai untuk jangka waktu tertentu berdasarkan penugasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang.
15. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada Pegawai untuk mengikuti Pendidikan Program Diploma, Sarjana, Pascasarjana, dan Doktoral baik di dalam maupun di luar negeri.
16. Disiplin adalah perilaku Pegawai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Alasan yang sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan secara tertulis dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh atasan langsung.
Koreksi Anda
