Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Menteri dan jawaban laporan mengenai Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dihimpun oleh Pejabat Yang Berwenang dan dicatat dalam Buku Daftar Umum Koperasi dan dapat dibuat secara elektronik. (2) Keputusan pengesahan dan jawaban laporan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan dan dikirim kepada Dinas yang bersangkutan sesuai dengan wilayah keanggotaan koperasi.
Koreksi Anda