Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 09 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi dilakukan secara tertulis dengan cara mengisi Format Isian Akta Pendirian Koperasi sebagaimana tersedia pada SISMINBHKOP.
(2) Permohonan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon dengan cara memindai dan mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(3) Administrator SISMINBHKOP memeriksa format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Apabila format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pejabat yang Berwenang memberitahukan alasan penolakan kepada pemohon secara elektronik.
(5) Penolakan sebagaimana dimaksud ayat
(4) dapat dikoreksi atau diperbaiki oleh pemohon dan selanjutnya disampaikan kembali melalui SISMINBHKOP.
Koreksi Anda
